PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
HARI JUANG TNI AD
Dharma wanita
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
previous arrow
next arrow
Daerah  

2025 Dana Replanting Rp 60 Juta Per Hektare, Ini Penjelasan Kadistan Mukomuko

BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko, terkhususnya kelompok tani yang mengusulkan program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting untuk tahun 2025. Sebab, pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sepakat menaikkan dukungan dana dalam program peremajaan sawit rakyat dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta per hektare.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas, S.Pt saat dikonformasi diruang kerjanya beberapa waktu lalu. Menurutnya, adanya kenaikan biaya replanting ini untuk memenuhi kebutuhan hidup perkebunan selama masa tanam baru yang memerlukan beberapa tahun untuk berbuah.

‘’Memang betul, informasi yang kami dapat dana replanting tahun depan bertambah menjadi Rp 60 juta per hektare. Tapi kami dari dinas juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui provinsi terkait penambahan dana replanting ini,’’ ujar Fitriani.

Lebih lanjut Fitriani juga menjelaskan, besar kemungkinan adanya penambahan dana program replanting ini mengingat ketatnya persyaratan bagi calon penerima. Seperti usia kebun sawit harus di atas 25 tahun, produktifitas hasil panen kurang dari 10 ton per hektare dan persyaratan lainnya. Belum lagi keluhan kelompok selama ini dengan anggaran Rp 30 juta hanya cukup untuk persiapan lahan, pembelian bibit dan biaya perawatan. Sedangkan untuk biaya hidup mereka selama kebun mereka di replanting tidak tercukupi.

‘’Mungkin itu juga dasar pemerintah naikkan dana replanting ini. Supaya dengan dana Rp 60 juta ini petani bisa menanam tanaman muda dilahan yang direplanting untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,’’ paparnya.

Sambungnya, sampai saat ini sudah 9 kelompok tani yang telah mengusulkan program replanting untuk tahun 2025. Dari jumlah tersebut 6 kelompok dinyatakan sudah memenuhi persyaratan, sedangkan 3 kelompok lainnya masih dalam melengkapi kekurangan persyaratan.

‘’Dari 6 kelompok yang sudah memenuhi persyaratan ini untuk luas lahan yang di usulkan replanting sekitar 500 hektare. Mudah – mudahan tereleasasi di tahun depan,’’ ungkap Fitriani. (api)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *