PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
HARI JUANG TNI AD
Dharma wanita
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
previous arrow
next arrow
Daerah  

80 Persen DBH Sawit Mukomuko Untuk Hotmix

BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) terkait kegunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menggunakan DBH Sawit sebesar Rp 16,8 miliar untuk kegiatan fisik dan non fisik.

Seperti disampaikan Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI, sebesar 80 persen dari alokasi DBH Sawit yang diterima itu akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan.

“Sesuai dengan petunjuk, sebesar 80 persen dri alokasi dana bagi hasil sawit yang diterima itu wajib untuk kegiatan fisik. Nah, kegiatan fisik nantinya berupa peningkatan jalan atau hotmix,” jelas Bupati.

Selain untuk kegiatan fisik atau infrastruktur jalan, DBH Sawit juga harus digunakan untuk kegiatan lain. DBH Sawit untuk kegiatan lain minimal 20 persen dari alokasi DBH Sawit yang diterima.

“Jadi 20 persen untuk kegiatan non fisik, yakni pemberdayaan di bidang lingkungan dan pertanian seperti penghijauan,” jelas Bupati.

Sejauh ini pemerintah daerah tengah pembagian angka DBH Sawit dalam APBD dengan pembagian 80 persen kegiatan fisik dan 20 persen non fisik. Untuk kegiatan fisik sebesar 80 persen dari DBH Sawit berupa hotmix akan di laksanakan Dinas PUPR dan 20 persen kegiatan non fisik berupa pemberdayaan lingkungan dan pertanian akan di laksanakan Dinas Pertanian.

“Untuk kegiatannya belum dilaksanakan karena kita masih mendata wilayah mana yang akan di hotmix sesuai dengan data yang di usulkan dinas terkait,” pungkas Bupati. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *