BENUA ANTARIKSA NEWS. COM – Momen perayaan hari jadi Kabupaten Mukomuko yang ke-20 tahun. Puluhan pasangan suami istri (Pasutri) yang tersebar di sembilan kecamatan di daerah ini bakal dinikahkan ulang atau isbat nikah. Saat ini pemerintah daerah bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) masih mengumpulkan data jumlah pasutri yang sudah nikah tapi belum terdaftar dan tidak memiliki buku nikah. Ini dibenarkan Kabag Kesra Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Madri, karena masih banyak pasutri di Mukomuko yang belum memiliki akta perkawinan.
“Diperkirakan sebanyak 50 pasangan suami isteri yang bakal diikuti sidang isbat nikah. Ini berdasarkan asumsi biaya isbat nikah dari pemerintah daerah,” ujar Madri.
Lanjutnya, berdasarkan data dari kantor Kemenag ada 113 pasutri yang nikah siri tetapi belum memiliki buku nikah. Sedangkan data peserta isbat nikah yang sudah terkumpul di Kemenag sebanyak 75 pasangan. Namun kesepakatan awal dengan berbagai pihak terkait di Bengkulu, sebanyak 67 pasangan yang di sidang isbat nikah.
Lebih lanjut Kabag Kesra juga menjelaskan, isbat nikah yang digelar oleh pemda ini khusus bagi pasangan suami istri yang nikah siri atau tidak terdaftar nikah di kantor urusan agama.
“Untuk verifikasi itu akan dilakukan Pengadilan Agama. Hasil dari verifikasi itulah yang menentukan siapa yang ikut isbat nikah. Sesuai kesepakatan, data pasangan yang ikut isbat nikah diserahkan kepada PA paling lama 3 Februari, lalu berkas perkara diumumkan oleh PA,” ungkap Madri. (Red)