BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, melakukan penertiban sejumlah panti pijat yang diduga tidak memiliki izin resmi, Rabu (30/8/2023). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya, karena memang sudah diberikan peringatan.
Berdasar hasil razia, ada sebanyak 30 orang trapis atau pekerja panti pijat yang terjaring. Puluhan trapis ini merupakan pekerja panti pijat yang tersebar di 12 titik usaha panti pijat yang tersebar di Kecamatan Kota Mukomuko.
“Usaha panti pijat ini dinilai sudah tidak menghargai kearifan lokal. Dari pada nanti masyarakat berbuat anarkis, maka kita tertibkan kembali. Mana yang tidak sanggup melengkapi izin atau tidak mau mamatuhi aturan itu akan tindak lanjuti. Bisa dengan dicabut izin usahanya atau ditutup paksa,” tegas Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Suryanto, S.Pd.
Puluhan pekerja panti pijat yang terjaring ini setelah didata akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan. Disamping itu juga, dilakukan pengecekan kesehatan bagi pekerja panti pijat yang terjaring razia ini.
Suryanto juga berharap pada inatansi terkait lainnya, untuk selektif mengeluarkan izin usaha panti pijat di daerah ini. Supaya tidak bertentangan dengan peraturan daerah.
“Semua pekerja panti pijat yang terjaring ini kita angkut ini, dilkukan pengecekan kesehatannya. Seandainya nanti ada ditemukan yang mengidap penyakit akan kita pulangkan ke daerah asalnya,” ujar Suryanto.
Kepala Dinas Sosial, Fitriani Ilyas mengatakan, pihaknya akan memberikan pembinaan keterampilan kerja bagi para pekerja panti pijat di daerah ini. Dengan harapan mereka pekerja panti pijat bisa meninggalkan pekerjaannya dengan beralih ke pekrrjaan lainnya.
“Bagi trapis yang belum memiliki sertifikat akan kita fsilitasi nantinya. Supaya usaha panti pijat ini tidak melenceng seperti yang diduga masyarakat. Dan mereka juga benar-benar sudah memiliki keterampilan memijat karena sudah memiliki sertifikat,” pungkasnya. (Red)