BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Dengan waktu yang cukup lama, penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko akhirnya menetapkan tersangka (Tsk) kasus dugaan korupsi utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Berdasarkan press release penyidik Kejari Mukomuko, Kamis malam (14/3/2024) sekitar Pukul 21.19 WIB. Ada 7 orang tersangka tahap pertama yang ditetapkan. Masing-masing tersangka yaitu berinisial TA, mantan direktur RSUD, HN mantan kabid pelayanan RSUD, AF mantan bendahara RSUD. Kemudian KN mantan bendahara RSUD, JM mantan bendahara RSUD, HF mantan Kabid Keuangan RSUD dan AD mantan bendahara RSUD.
Dari 7 orang tersangka teraebut, 6 orang tersangka berstatus ASN dan satu orang pensiunan. Untuk saat ini 7 orang tersangka langsung diamankan dengan dititip di sel tahanan Polres Mukomuko. Adapun kerugian negara dari kasus utang RSUD Mukomuko ini mencapai Rp 4,8 miliar.
“Dalam perkara ini sesuai dengan hasil audit, 7 orang yang ditetapkan tersangka. Dengan kerugian negara (KN) mencapai Rp 4,8 miliar,” sampai Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH.,MH dengan didampingi Kasi Intel, Radiman SH.
Lebih lanjut Kasi Pidsus menyampaikan, untuk mengungkapkan perkara dugaan Tipikor pengelolan keuangan RSUD ini, pihaknya harus bekerja ekstra. Karena pihaknya memeriksa berkas keuangan mencapai 36 ribu transaksi keuangan selama 6 tahun.
Disamping itu, dalam proses pemeriksaan saksi, beberapa saksi harus benar-benar ditunjukan bukti dugaan baru mengakui adanya dugaan. Setidaknya 500 orang lebih saksi yang diperksa berkaitan perkara ini.
“Para tersangka telah menjalani pemeriksaan dari siang hingga malam ini. Hingga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” singkatnya. (Red)