
BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Dua tahun lebih traffic light di simpang SPBU Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, mengalami kerusakan atau tak berfungsi. Sehingga sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Tak jarang menuai sorotan publik karena tidak ada upaya perbaikan dari pemerintah.
Kabid Perhubungan Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Aman Setiawan, SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perbaikan traffic light yang ada di simpang Pemda itu bukan tanggung jawab pemerintah daerah. Melainkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu – Lampung selaku pihak yang berwenang dalam proses perbaikan dan pemeliharaan traffic light tersebut.
“Perlu diketahui perbaikan lampu merah khususnya di Mukomuko ini wewenang BPTD wilayah VI. Jadi tidak tepat jika ada pihak menyalahkan Pemda,” ujar Aman Setiawan.
Bahkan pemerintah daerah telah berupaya untuk perbaikan traffic light yang ada di daerah ini. Mulai dari pengusulan perbaikan bahkan pengusulan pengibahan traffic light pada pihak BPTD Wilayah VI Bengkulu – Lampung. Supaya pemerintah daerah bisa menganggarkan anggaran pemeliharaan traffic light yang ada di Kabupaten Mukomuko.
“Sejak tahun 2021 hingga 2022 itu sudah berulang kali kita sampaikan surat usulan perbaikan, bahkan pengibahan. Sayangnya hingga kini belum ada respon dari BPTD Wilayah VI,” jelas Aman.
Dengan ini pemerintah daerah berharap pihak BPTD Wilayah VI Bengkulu – Lampung agar segera melakukan perbaikan traffic light yang rusak. Agar lalu lintas di perempatan depan Pemda Mukomuko tidak semrawut dan tidak mengancam keselamatan pengendara. Terlebih lagi dalam waktu dekat Pemkab Mukomuko mengadakan peringatan HUT Kabupaten. Sudah dipastikan arus lalu lintas lebih ramai.
“Iya, apalagi waktu dekat perayaan HUT Kabupaten. Sudah dipastikan ramai karena pusat kegiatan di komplek perkantoran Pemda. Otomatis persimpangan ini ramai kendaraan sebagai jalur keluar masuk,” pungkas Aman. (Red)









