PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
HARI JUANG TNI AD
Dharma wanita
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
previous arrow
next arrow
Daerah  

Bantah Isu Pemotongan Gaji Perangkat, Ini Penjelasan Kades

BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Dengan telah mencuatnya isu Kades Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto potong gaji perangkat, akhirnya Kades membuka suara. Kepada media Benua Antariksa News.com, Kades, Desta Saputri, S.Tr. Keb mengatakan, bahwa tidak ada pemotongan gaji perangkatnya.

Yang ada hanya denda atau sanksi bagi perangkat yang telat atau tidak masuk kantor tanpa keterangan. Dan itupun berdasarkan hasil musyarawah bersama segenap perangkat desa sebelumnya. Dalam musyawarah itu sendiri semua perangkat menyetujui sanksi atau denda yang disepakati tersebut tanpa adanya tekanan.

‘’Pada intinya tidak ada gaji perangkat yang di potong, yang ada mereka bayar denda karena telat masuk atau tidak masuk tanpa keterangan. Itu kesepakatan bersama melalui musyawarah sebelumnya,’’ akui Kades.

Dijelaskannya juga, adapun besaran denda bagi perangkat yang telat yakni Rp 5000, sedangkan tidak masuk kantor tanpa keterangan Rp 20.000. Sesuai kesepakatan uang denda tersebut akan digunakan untuk kepentingan bersama berdasarkan hasil kesepakatan yaitu makan minum untuk perangkat.

‘’Dan itu ada berita acara dan foto sebagai dokumentasinya, jadi tidak ada istilah ini tekanan atau kemauan kades sendiri. Ini murni kesepakatan bersama. Bahkan saya mengadakan briefing satu bulan sekali untuk mendengar keluhan perangkat saya,’’ jelasnya.

Adapun tujuan diterapkannya sanksi berupa denda bagi perangkat, kata Kades, agar perangkat lebih disiplin lagi dalam bekerja sebagai pelayan masyarakat. Sehingga dengan disiplinnya perangkat juga bisa memberikan dampak positif terhadap pembangunan desa.

‘’Agar perangkat maupun masyarakat tidak salah kiprah, maka denda itu tidak kita terapkan lagi. Kita akan terapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada, baik itu berupa pembinaan maupun berupa surat teguran,’’ pungkas Kades. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *