HARI JUANG TNI AD
previous arrow
next arrow

BKD Mukomuko Fokus Pada Pajak Usaha Tambang

BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pajak bagi seluruh pelaku usaha di daerah tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.Kepala BKD Mukomuko, Haryanto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang gencar melakukan pendekatan langsung ke masyarakat dan pelaku usaha agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu.

Pendekatan tersebut dilakukan dengan sistem “jemput bola”, di mana petugas BKD turun langsung memberikan pelayanan pengurusan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada para pelaku usaha tambang galian C.

“Kami terus mengingatkan para pelaku usaha agar segera melunasi kewajiban pajaknya dalam tahun ini. Bila sampai batas waktu tidak juga diselesaikan, maka proses penagihan akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko,” tegas Haryanto.

Langkah koordinatif ini bukan hal baru bagi BKD. Setiap tahun, BKD Mukomuko selalu memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam menindaklanjuti tunggakan pajak MBLB dari sejumlah pelaku usaha tambang serta penyedia barang dan jasa yang terkait proyek pemerintah.

Untuk memaksimalkan pelayanan lapangan, tim jemput bola BKD juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Mukomuko. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan rasa nyaman kepada para wajib pajak.

BKD memberikan dua mekanisme pembayaran pajak MBLB. Pertama, pajak dibayar langsung oleh pelaku usaha tambang yang menjual material batu dan pasir. Kedua, pembayaran dilakukan oleh kontraktor pelaksana proyek pemerintah yang menggunakan material tersebut.

Kebijakan ini dinilai lebih fleksibel dan memudahkan para pihak untuk memenuhi kewajiban tanpa menunda proses pembangunan.Dalam pertemuan terakhir antara BKD dan sejumlah kontraktor pelaksana proyek, dua perusahaan menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pajak MBLB dalam tahun berjalan, yakni PT Mitra Ciasem Raya yang mengerjakan peningkatan jaringan irigasi di Daerah Irigasi Air Manjuto, serta CV Catur yang mengerjakan pembangunan jalan hotmix sepanjang 3,7 kilometer di Desa Selagan Jaya.Kedua kontraktor tersebut diketahui bekerja sama dengan tiga pengusaha tambang lokal yang memasok material batu dan pasir.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap kubikasi material yang diambil dikenakan pajak sebesar Rp6.000 untuk kabupaten dan Rp1.500 untuk provinsi.

Haryanto menambahkan, keberhasilan optimalisasi pajak daerah sangat bergantung pada kesadaran bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Pajak yang dibayar tepat waktu akan langsung kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.

“Kami tidak ingin pajak hanya dipandang sebagai kewajiban, tapi juga sebagai wujud partisipasi bersama dalam memajukan Mukomuko,” tutupnya. (dip/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *