BENUA ANTARIKSA NEWS. COM – Pemkab Mukomuko memberi izin kepada ASN untuk menggunakan kendaraan dinas guna keperluan mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Kendaraan dinas yang dimaksud adalah mobil dinas (Mobnas) maupun motor dinas (tornas) yang selama ini digunakan untuk keperluan kerja di kantor masing-masing.
“Saya memperbolehkan menggunakan kendaraan dinas ini, akan tetapi hanya sebatas mudik dan masih masuk diwilayah Kabupaten Mukomuko,” kata Bupati Mukomuko Choirul Huda.
Meski demikian, Bupati Mukomuko menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tetap harus disertai dengan tanggung jawab.
Kemudian untuk segala biaya operasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan kendaraan menjadi tanggung jawab pribadi pengguna dan tidak ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kalau untuk BBM harus ditanggung sendiri dan tidak ditanggung oleh pemerintah daerah,” imbuh Choirul Huda.
Lanjut Bupati, ia berharap kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Mukomuko untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama menggunakan kendaraan dinas.
“Saya minta kepada ASN tetap selalu mematuhi aturan dan selalu menjaga keselamatan selama bermudik,” pungkas Huda. (dip)