
BENUA ANTARIKSA NEWS. COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko mengeluarkan surat sakti? Ooh ternyata surat sakti ini berupa surat rekomendasi untuk pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU untuk nelayan.
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman. Dikatakannya, surat rekomendasi ini dikeluarkan setelah para nelayan melengkapi pemberkasan dan mendapatkan solar sesuai dengan kapasitas kapal yang digunakan.
“Kami telah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap nelayan yang telah memenuhi peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” kata Warsiman.
Lanjut Warsiman, surat rekomendasi ini sebagai mana untuk membatasi pengambilan solar sesuai dengan kapasitas kapal yang digunakan.
Kemudian juga, surat rekomendasi ini hanya dapat diajukan oleh nelayan di Kabupaten Mukomuko yang sudah memiliki armada atau perahu.
Penerbitan surat rekomendasi ini bertujuan untuk mempermudah nelayan dalam membeli bahan bakar perahu, mengingat banyak SPBU yang tidak melayani pembelian bahan bakar tanpa barcode.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendukung keberlanjutan aktivitas nelayan di Kabupaten Mukomuko, serta meningkatkan akses mereka terhadap kebutuhan bahan bakar yang lebih efisien,” pungkas Warsiman. (dip)