Ingin Buat KTP Baru? Ini Syaratnya:

BENUA ANTARIKSA NEWS. COM – Stok blangko e-KTP di Kabupaten Mukomuko aman untuk 3 bulan kedepan. Sehingga pelayanan warga yang ingin mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) lancar.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Dafduk Novita Putriami mengatakan, bahwasanya untuk stok blangko e-KTP diperkirakan sebanyak 8.689 keping. Tentunya jumlah tersebut sangatlah cukup hingga 3 bulan kedepan.
“Untuk stok blangko ini sebanyak 8.689 keping, tentunya jumlah tersebut sangatlah cukup untuk 3 bulan kedepan,” kata Novita.
Adapun, setiap harinya pelayanan KTP tersebut memakan blangko sebanyak 100 hingga 120 pelayanan keping.
Dijelaskan juga Novita, jika stok blangko menyisakan di angka 1000 hingga 500 keping, pihaknya akan langsung melakukan pengusulan pengadaan blangko KTP.
“Kalau blangko KTP tinggal 1000 atau 500 keping, ini akan kami usulkan permintaannya berupa permohonan ke Disdukcapil Provinsi Bengkulu. Demikian kalau Provinsi juga habis, kita akan menyurati dirjen Dukcapil di Jakarta,” imbuh Novita.
Lebih lanjut Novita, ia menegaskan bahwa apapun jenis pelayanan kependudukan di Kabupaten Mukomuko, seluruhnya tidak ada pungutan biaya sepersen apapun alias gratis.
“Untuk layanan di kependudukan didaerah ini tidak ada pungutan biaya sepersen apapun alias gratis,” pungkas Novita.
Untuk Diketahui, Syarat Pembuatan e-KTP
1. Berusia minimal 17 tahun
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK
3. Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan
Setelah semua dokumen sudah siap, tahap berikutnya adalah mengunjungi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di wilayah tempat tinggal Anda.
Cara membuat e-KTP
1. Pastikan membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KK, surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan.
2. Kunjungi kantor kecamatan yang terdekat dengan wilayah rumah Anda atau mengunjungi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
3. Kemudian ambil nomor antrian di loket dalam kantor tersebut, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
4. Setelah dipanggil, serahkan persyaratan dokumen yang diperlukan kepada petugas atau operator kependudukan
5. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi data Anda dalam database.
6. Setelah selesai verifikasi, Anda akan melakukan perekaman foto digital.
7. Setelah Anda selesai perekaman foto digital, Selanjutnya Anda harus membuat tanda tangan digital.
8. Anda kemudian diminta letakkan sidik jari pada alat yang sudah tersedia, serta pindai retina mata.
9. Pastikan Surat Panggilan Anda ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang, sebagai bukti bahwa telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari.
10. Setelah selesai perekaman foto, sidik jari dan tanda tangan, tunggu proses pencetakan selesai hingga sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/Desa setempat. (dip)


















