
BENUA ANTARIKSA NEWS. COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko memperkuat langkah pengawasan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan 12 perusahaan pengolahan kelapa sawit (CPO) di daerah tersebut.Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan industri tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.Kepala DLH Mukomuko, Budiyanto, S.Hut., M.IKom, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap pelaku usaha harus memiliki dokumen UKL–UPL dan AMDAL sebagai dasar pengelolaan lingkungan. Aturan ini tidak bisa ditawar karena menyangkut keselamatan ekosistem dan masyarakat,” tegasnya.Selain pemenuhan dokumen, DLH juga mengawasi langsung tata cara penanganan limbah B3 di lapangan. Pengawasan tersebut dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar.Lanjut Budi, pemeriksaan terhadap limbah B3 merupakan bagian dari upaya pencegahan pencemaran. “Pengawasan ini penting agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan, baik tanah, air maupun udara,” ungkapnya.Ia menambahkan bahwa monitoring terhadap perusahaan CPO direncanakan dilakukan empat kali dalam satu tahun. Namun saat ini, pihaknya masih menunggu kejelasan anggaran untuk melanjutkan jadwal pengawasan tahun berjalan.“Kami sudah menyiapkan rencana kerjanya, hanya saja kegiatan berikutnya menunggu alokasi anggaran yang akan digunakan untuk turun ke lapangan,” pungkasnya. (dip/adv)


















