PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
HARI JUANG TNI AD
Dharma wanita
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
previous arrow
next arrow

Dongkrak PAD, BKD Libatkan  Kejari Dalam Penagihan Pajak Daerah

BENUA ANTARIKSA NEWS. COM – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko di tahun 2024 ini, Pemkab Mukomuko libatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Sejauh ini pihak BKD telah meminta dukungan dan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari dalam hal penagihan pajak daerah. Terutama dalam penagihan pajak daerah dari sektor usaha sarang burung walet yang ada di daerah ini.

‘’Jika ada pengusaha sarang burung walet yang bandel dan tidak mau membayar pajak, maka kita turun langsung kelapangan dengan di dampingi pihak Kejari. Dan itu juga pemilik tidak mau membayar pajak, maka kita tempuh jalur hokum,’’ terang Eva Tri Rosianti, SH, Kepala BKD Mukomuko.

Lanjut Eva, hal ini dilakukan supaya pengusaha sarang burung walet yang ada di daerah ini tertib atau taat dalam membayar pajak pada daerah. Mengingat di Kabupaten Mukomuko sudah banyak usaha sarang burung walet, tapi yang membayar pajak masih terbilang sedikit. Sehingga usaha sarang burung walet tersebut dinilai belum maksimal berkontribusi untuk PAD.

Untuk saat ini usaha sarang burung walet yang terdata baru sekitar 30 usaha atau 30 titik. Sedangkan pantauan dilapangan usaha ini sudah sangat banyak sekali mulai tersebar di wilayah Kecamatan Air Rami hingga di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. Untuk itu pihak BKD menurunkan tim kelapangan untuk melakukan pendataan ulang.

‘’Setiap wilayah di daerah ini ada usaha sarang burung walet, bahkan satu kecamatan saja hampil puluhan. Tapi yang terdata hanya sekitar 30 usaha, dan inilah yang selama ini yang membayar pajak ke daerah,’’ ungkap Eva.

Padahal, sambung Eva, pendapatan daerah dari sektor pajak gedung sarang walet bisa meningkatkan PAD jika semua usaha itu mau membayar pajak ke daerah. Karena pajak yang mereka bayarkan itu, juga untuk pembangunan Kabupaten Mukomuko.

‘’Kami imbau pengusaha sarang burung walet yang ada di daerah ini agar lebih taat lagi dalam membayar pajak daerah. Pajak yang dibayar ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,’’ imbau Eva.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA mengapresiasi upaya pihak BKD dalam mendongkrak PAD. Menurutnya melibatkan pihak Kejari dalam hal penagihan pajak daerah adalah langkah yang tepat. Meskipun demikian, dirinya juga meminta pihak Badan Keuangan Daerah Mukomuko untuk lebih jeli lagi menggali potensi pajak. Terutama sumber-sumber pajak yang belum digarap makasimal dalam mendongkrak PAD.

‘’Adanya rotasi jabatan di struktural BKD beberapa waktu lalu, diharapkan memberikan hasil kerja terbaik untuk daerah. Terus berinovasi dalam bekerja terutama dalam peningkatan PAD Kabupaten Mukomuko,’’ singkat Sekda. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *