PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
HARI JUANG TNI AD
Dharma wanita
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
previous arrow
next arrow

DPRD Mukomuko Minta Pemkab Awasi THR Perusahaan

BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Bentuk peduli sebagai perwakilan rakyat untuk memperjuang aspirasi masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko meminta agar pihak Pemkab Mukomuko melalui instansi terkait  tak tutup mata apabila ada karyawan dari perusahaan tak terima tunjangan hari raya (THR).

‘’Jika ada perusahaan yang tidak berikan THR kepada karyawannya, Pemkab melalui OPD terkait harus mengambil kebijakan. Namun kita berharap hal itu tidak terjadi dan terus awasi pihak perusahaan perihal THR karyawan,’’ kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, Selasa (2/4/2024).

Lanjutnya, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal untuk pekerja yang beragama Katolik dan Protestan.

Lalu, ada hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, dan hari raya Waisak khusus karyawan yang beragama Buddha. Seperti yang dijelaskan oleh Kemnaker, THR sifatnya wajib dibayarkan kepada pekerja yang sudah mengeluarkan tenaga mereka untuk perusahaan.

“Maka dari itu, setiap individu atau institusi yang memperkerjakan orang dengan imbalan upah, wajib untuk membayar hak tunjangan hari raya,” jelasnya.

Sambung politisi dari fraksi Golkar tersebut, bahwa pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari “H” Lebaran Idul Fitri 1445 H. Jika ada perusahaan tak membayar THR, maka karyawan harus melaporkan ke instansi terkait.

”Untuk itu, Pemkab harus mengawasi dan jangan membiarkan dan tutup mata jika ada perusahaan tak bayar THR. Para karyawan atau pekerja wajib melaporkan jika perusahaan tidak berikan THR,” ungkapnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh perusahaan di daerah ini agar mereka membayar THR tepat waktu pada H-7 Lebaran 2024. Berdasarkan data sementara, dari sebanyak 14 perusahaan minyak kelapa sawit di daerah ini, ada dua pabrik yang belum membayar THR kepada karyawannya terhitung per tanggal 1 April 2024, yakni di PT SSS dan PT Surya Andalan Primatama (SAP).

‘’Kami juga telah membuka posko pengaduan THR Lebaran di dinas ini sama dengan tahun sebelumnya. Tapi kami yakin semua perusahaan di daerah ini pasti memeberikan THR pada k aryawannya,’’ pungkasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *