BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Berdasarkan laporan masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang. Diduga limbah pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. USM mencemari salah satu aliran anak sungai serik yang ada di desa tersebut.
Dengan laporan ini, awak media Aktual Daerah bersama awak media Benua Antariksa News.com melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Ada dua titik aliran sungai yang diduga tercemar limbah yang di cek. Dari hasil investigasi, aliran anak sungai serik yang ada di Desa Sumber Makmur diyakini kuat adanya dugaan pencemaran limbah oleh pihak prusahaan.

“Kita sudah cek langsung ke lokasi, ada dua titik aliran anak sungai yang kita cek. Hasilnya, sungai memang berbau dan warna air sungai kehitaman sedikit berminyak,” jelas Weri Tri Kusumaria, SH,MH saat melakukan investigasi, Selasa (20/6/2023).
Lebih lanjut Weri mengatakan, bahwa investigasin yang dilakukan ini merupakan kedua kalinya. Dimana di akhir tahun 2022 lalu ia juga sudah melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran limbah oleh pihak perusahaan PT.USM. Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukannya, terkait pencemaran sungai Serik oleh limbah pabrik ini dinilainya adanya unsur kesengajaan oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar atau perusahaan bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Ditambah lagi, kata Weri, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label kesengajaan, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
“Dugaan pencemaran sungai oleh limbah pabrik milik PT. USM ini sudah kuat berdasarkan sampel yang ada. Dan juga dinilai ada unsur kesengajaannya,” tegas Weri.
Tidak hanya itu sambung Weri, sejak berdirinya pabrik sawit ini ternyata pihak perusahaan tidak pernah memenuhi kewajibannya, yakni CSR terhadap desa penyangga. Salah satunya di Desa Sumber Makmur ini sendiri, hal ini disampaikan langsung oleh masyarakat setempat.
“Disamping merusak lingkungan masyarakat setempat, pihak perusahaan juga tidak pernah menyalurkan CSR terhdap desa penyangga. Salah satunya Desa Sumber Makmur, padahal itu salah satu kewajiban pihak perusahaan,” pungkas Weri. (Red)