HARI JUANG TNI AD
previous arrow
next arrow

Horee,,,Pemkab MM Siapkan Rp 15 Miliar Untuk Bayar TPP ASN

BENUA ANTARIKSA NEWS. COM – Meskipun terlambat karena terkendala menunggu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan dan Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akhirnya Pemerintah Kabupaten Mukomuko membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mukomuko. Mendapat angin segar ini akhirnya para ASN di Mukomuko bernapas lega, karena yang ditunggu-tunggu akhirnya tereleasasi.

Terkait hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosianti, SH saat di konfirmasi oleh awak media. Dirinya mengatakan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa mengajukan pencairan TPP bagi para ASN. Bahkan sudah ada dua OPD yang sudah dibayar TPP yakni BPBD dengan BKPSDM Mukomuko.

‘’Iya, pengajuan pencairan TPP sudah bisa dilakukan. Dua OPD sudah melakukan pengajuan bahkan sudah dibayar. Untuk saat ini TPP yang dibayar hanya dari bulan Januari hingga April 2024,’’ terang Eva.

Eva juga menyampaikan, bahwa Pemkab Mukomuko telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 15 miliar untuk pembayaran TPP ASN yang bertugas di Pemkab Mukomuko. Dirinya juga memastikan bahwa pembayaran TPP bagi ASN akan dibayar penuh tahun 2024 ini, dalam arti kata dibayar selama 12 bulan.

‘’Sesuai dengan rencana jika tidak ada kendala, TPP ASN di tahun 2024 ini akan dibayar hingga Desember mendatang,’’ ujar Eva.

Lebih lanjut Eva juga menyampaikan, bahwa besaran TPP yang diterima ASN tentu akan berbeda. Karena pembayaran TPP ini berdasarkan keaktivan kehadiran atau absesnsi para ASN. Dimana efektif hari kerja pegawai yaitu 25 hari, jika kehadirannya dibawah itu maka TPP yang bakal diterima bisa berkurang. Maka dari itu jika selama ini pegawai yang jarang ngantor maka TPP yang diterimanya dipastikan berkurang, begitu juga sebaliknya jika kehadirannya full maka TPP yang diterima tentu juga besar berdasarkan jumlah hari kerjanya.

‘’Intinya jumlah TPP yang diterima masing-masing ASN itu berdasarkan kehadiran kerjanya. Bagi kehadiran kerjanya efektif 25 hari kerja maka TPP yang diterima cukup besar,’’ pungkas Eva. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *