BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Jumat Curhat Kapolsek V Koto, IPDA. Irfansyah Damanik, SH, tampung aspirasi masyarakat Desa Talang Petai, mengenai izin keramaian dan membuka lahan baru dengan cara dibakar. Kegiatan yang dipusatkan di kantor desa itu dihadiri Kepala Desa beserta perangkat dan BPD serta tokoh masyarakat setempat, Jumat (3/3/2023).
Menurut kepala Desa Talang Petai, Martinus, kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait keamanan di lingkungannya.
“Kami sangat terimakasih dan sangat mendukung program ini, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini angka kejahatan maupun warga yang terjerat dengan masalah hukum di wilayah kami manjadi berkurang,” ujar Kades.
Sementara itu Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek V Koto, IPDA. Irfansyah Damanik mengatakan, melalui kegiatan ini Polri membuka ruang komunikasi mulai dunai pendidikan maupun pemerintah Desa hingga Kecamatan.
“Dengan harapan kita sama-sama mengetahui apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus diperbaiki ke depan,” kata Kapolsek.
Menanggapi sejumlah curhatan warga, Kapolsek menyampaikan, terkait izin yang bersifat besar dengan mengundang masyarakat luar wilayah Kecamatan V Koto itu izinnya dari Polres. Sedangkan untuk kegiatan didalam lingkup Kecamatan V Koto cukup dari Polsek.
“Sementara masyarakat membuka lahan baru dengn cara membakar hutan itu tidak dibolehkan. Karena melanggar undang – undang PPLH No. 32 THN 39 Pasal 69 Ayat (1). Ancaman hukumannya 3 sampai 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Kapolsek. (Red)