PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
HARI JUANG TNI AD
Dharma wanita
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
previous arrow
next arrow
Daerah  

Kadis Satpol-PP Akui Ada Terapis Terindikasi Penyakit Menular

BENUA ANTARIKSA NEWS. COM – Beberapa bulan terakhir usaha panti pijak semakin marak di Kabupaten Mukomuko, khususnya di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Antisipasi maraknya panti pijat ilegal atau tidak memiliki izin usaha. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Mukomuko, melakukan penertiban usaha panti pijat guna menindaklanjuti kegiatan penertiban panti pijat ilegal tahun 2022, Rabu (8/2/2023).

Ada sebanyak 18 orang pekerja di panti pijat yang menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut diketahui lebih dari satu orang terindikasi mengidap penyakit kelamin menular.

“Selain penertiban panti pijat ilegal atau tidak berizin, juga untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular. Karena hasil pemeriksaan kesehatan ada beberapa orang trapis atau panti pijat yang terindikasi penyakit kelamin menular,” akui Suryanto, Kadis Satpol-PP dan Damkar Mukomuko.

Diakuinya, masih banyak ditemukan panti pijat yang ilegal atau tidak memiliki izin, bahkan masik banyak yang tidak lengkap izin usahanya. Padahal instansinya tahun lalu memberikan kesempatan kepada pemilik usaha panti pijat yang belum ada izin mengurus izin. Dan yang telah habis izin memperpanjang izinnya. Selain itu persyaratan lain yang harus dilengkapi seperti sertifikat therapist bagi para pekerja di tempat usaha panti pijat.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha panti pijat yang beroperasi tapi izin. Panti pijat yang memiliki izin, setiap pekerja di tempat usaha tersebut diperiksa kesehatannya untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular,” tutup Suryanto. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *