PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
previous arrow
next arrow

Kasda Mukomuko Bertambah Rp 7,5 Miliar, Ini Keterangan Kepala BKD

BENUA ANTARIKSA NEWS. COM – Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit untuk Kabupaten Mukomuko tahun ini terbilang cukup besar, yakni sekitar Rp 14,9 miliar. Berdasarkan keterangan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosianti, SH, dari jumlah tersebut akan di kirim dua tahap dan langsung masuk ke rekening kas daerah (Kasda). Untuk tahap pertama sebesar Rp 7,5 miliar, dan pihak KPPN Mukomuko sendiri sudah menerima rekomendasi penyaluran dari pusat. Dimana sudah diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) DBH Sawit untuk Pemkab Mukomuko pertanggal 29 Mei 2024.

‘’Mukomuko mendapat alokasi DBH Sawit tahun ini sebesar Rp 14,9 miliar. Jika dibanding dengan daerah lain di Provinsi Bengkulu, daerah kita tersebesar mendapat DBH ini. Hanya saja penyalurannya dilakukan dua tahap,’’ ujar Eva.

Lanjutnya, sedangkan sisanya (DBH Sawit,red) tahap II akan disalurkan sekitar bulan Oktober mendatang. Dan itu jika DBH Sawit tahap pertama sudah terserap, karena sesuai dengan PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH Perkebunan Sawit. Apabila Pemda tidak dapat memenuhi persyaratan penyaluran DBH Sawit tahap II yaitu laporan realisasi penggunaan DBH Sawit yang sudah disalurkan sampai tanggal 30 September. Maka akan ditunda penyaluran DBH Sawit tahap II dan disalurkan paling cepat bulan November.

‘’Itu juga berpotensi dihentikan apabila sampai tanggal 15 November tidak juga di penuhi persyaratannya. Untuk itu kita harus realisasikan DBH yang tahap pertama yang sudah disalurkan ini,’’ terang Eva.

Sambung Eva, sesuai dengan aturan terkait penggunaan DBH Sawit ini, digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan. Sedangkan kegiatan yang dapat dilaksanakan yakni rekonstruksi struktur, pemeliharaan berkala atau pemeliharaan rutin. Selain pembangunan, DBH Sawit bisa juga digunakan untuk rehabilitasihutan dan lahan, perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit. Serta juga bisa pembinaan maupun pendampingan untuk sertifikasi Indonesia sustainable plam oil.

‘’Jadi DBH Sawit ini bisa digunakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan. Maka dari itu dipastikan DBH tahap pertama cepat terserap atau di realisasikan, sehingga bisa menjadi persyaratan penyaluran DBH Sawit tahap II,’’ pungkas Eva. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *