BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, bersama jajaran Forpimda melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman kantor Kejaksaan setempat, Selasa (7/11/2023). Berbagai barang bukti yang terdiri dari narkotika, pakaian, obat-obatan, Hp dan barang bukti lainnya yang sudah inkracht dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan sumber dari pihak Kepolisian Resort Mukomuko. Disampaikannya juga, pemusnahan barang bukti perkara ini dilaksanakan dua kali dalam setahun. Biasanya dilaksankan di awal dan di akhir tahun. Adapun barang bukti perkara yang sudah di inkracht yang terbayak yaitu narkotika.

“Ini semua bukti sinergitas penegak hukum yang ada di daerah ini dalam menyelesaikan perkara atau permasalahan hukum. Semoga kedepannya sinergitas ini selalu terjaga untuk memberantas tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Mukomuko,” sampai Kajari.
Pemusnahan barang bukti untuk jenis narkotika, pakaian, Hp, obat-obatan dan lainnya adalah merupakan barang bukti yang dikumpulkan selama enam bulan terhitung dari Mei hingga Oktober. Dari berbagai jenis barang bukti ini yang terbanyak narkotika.
Sehingga penanganan perkara-perkara khusus narkotika ini menjadi strasing tersendiri bagi anggotanya dalam melakukan penegakan. Karena dampaknya ini sangat luar biasa bagi generasi muda harapan bangsa.

“Agar publik tahu bahwa kita semuanya sadar kalau ini dampaknya tidak bagus buat masyarakat sehingga kita semua dapat mengantisipasi,” jelas Kajari.
Sementara itu Sekretris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, C.L.A, yang turut dalam pemusnahan barang bukti menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama jajaran Forpimda yang sudah terjalin baik.
“Dengan adanya kebersamaan dari semua stakeholder dalam memberantas penyakit masyarakat dapat ditekan,” ujarnya.
Apalagi saat ini, kata Sekda, penyakit masyarakat semakin banyak karena perilaku dan budaya yang tidak terkontrol, termasuk informasi yang dianggapnya tidak ada filter lagi.
“Maka dari itu, kita berharap bapak Kajari, bapak Kapolres, bapak Dandim, agar terus hal ini digelorakan. Kalau bisa satu tahun jangan dua kali. Kalau mungkin bisa saja satu tahun bisa tiga kali atau empat kali. Agar masyarakat agak sedikit jera,” pungkasnya. (Red)