BENUA ANTARIKSA NEWS. COM – Berdasarkan data terhimpun oleh crew Benua Antariksa News. Com dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa di Kabupaten Mukomuko ada tunggakan pajak kendaraan Dinas sebesar Rp 1,835 Miliar. Tunggakan ini disebabkan sebanyak 1.286 kendaraan dinas tidak membayar pajak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdyanto saat dikonfirmasi, mengakui memang adanya tunggakan pajak sebesar Rp 1,835 Miliar. Namun dijelasnya, tunggakan pajak itu rata-rata kendaraan dinas yang tidak digunakan lagi atau tak layak pakai dalam kurun waktu bertahun-tahun.
“Untuk kendaraan dinas yang mangkrak saat ini sudah dimasukan ke data untuk dilakukan lelang dan penghapusan aset,” kata Abdyanto.
Disisi lain, sejauh ini pihaknya telah menyiapkan pembayaran pajak kendaraan dinas. Bahkan anggarannya sudah disebar ke seluruh OPD yang ada.
Mengingat sistem pembayarannya kendaraan dinas ini kembali ke OPD masing-masing, dan tidak lagi terpusat di Badan Keuangan Daerah (BKD) yang menaungi aset.
Adanya kebijakan pembayaran pajak kendaraan dinas operasional melalui OPD itu, dinilainya cukup baik. Pasalnya akan mengurangi risiko terjadinya penunggakan pajak. Karena proses pembayaran melaui dinas/instansi terkait dinilai lebih cepat dibandingkan melalui satu pintu.
“Setiap kendaraan ini wajib membayar pajak, cuma bedanya ini pelat merah dan punya pemerintah daerah. Jadi kalau mereka tidak bayar pajak bakal kena razia polisi, sebagai aparatur pemerintah seharusnya menjadi contoh dengan membayar pajak kendaraannya,” pungkas Abdyanto.
Anehnya, belum lama ini Bupati Mukomuko Choirul Huda beserta jajarannya sudah mengecek semua kendaraan dinas. Tapi tidak diketahui adanya tunggakan pajak kendaraan dinas hingga miliaran rupiah.
Atas kejadian ini, tentu muncul pertanyaan. Dikemanakan anggaran pajak kendaraan yang dialokasikan ke OPD lingkup Pemda Mukonuko? (dip)