PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
HARI JUANG TNI AD
Dharma wanita
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
previous arrow
next arrow
Daerah  

Membedah Solusi Polemik Gaji Guru Honda di Mukomuko

BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Polemik sumber gaji 922 Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) mendapat tanggapan dari salah seorang akademisi Unib H. Hamdani Maakir, SH, M.Hum. Menurutnya, persoalan ini tidaklah pantas menjadi sebuah polemik. Baginya apapun status guru, baik itu PNS atau honorer tetap saja yang disandangnya sebagai profesi yang patut dihormati.

“Jika memang ada pihak yang peduli soal gaji guru honor daerah, sebaiknya diselesaikan dengan cara duduk satu meja dengan Pemkab. Sangat tidak baik persoalan seperti ini dijadikan konsumsi publik yang akan bermuara pada kesalahpahaman. Yang harus diperjuang itu adalah solusi dari persoalan,” ujar Hamdani Maakir.

Masih menurut Hamdani Maakir, ia sangat yakin Pemkab memiliki dasar yang kuat sehingga gaji guru PDPK tersebut sampai tidak dianggarkan dalam APBD. Untuk mendapat kejelasan tentang hal ini, disarannya supaya perwakilan guru PDPK atau pengurus organisasi terkait menghadap atau bersurat ke dinas pendidikan. Bahkan juga dianggap sangat wajar perwakilan guru bisa langsung menemui pemangku kebijakan daerah.

“Dalam pertemuan kedua belah pihak nanti, saya pastikan akan menemukan sebuah solusi atau penjelasan serta pemahaman yang memiliki dasar aturan. Hal yang tidak mungkin, jika ada aturan baku dilanggar. Mungkin saja Pemkab Mukomuko mendapat instruksi dari pemerintah pusat tentang regulasi pos anggaran honor guru PDPK tersebut,” demikian Hamdani.

Lalu bagaimana tanggapan dari Sekda Mukomuko, DR. Abdiyanto, SH, M.SI? Menurutnya, pihak dari Pemkab sangat menghargai dan menjunjung tinggi profesi tenaga pengajar yaitu guru. Bahkan ia memposisikan guru sebagai ujung tombak untuk sebuah perubahan dalam peningkatan sumber daya manusia generasi muda daerah. Mengapa gaji guru PDPK tidak dianggarkan?

Menurutnya, gaji Honorer Daerah bukan tidak dianggarkan. Hanya saja Pemkab Mukomuko saat ini mengindahkan Permendiknas no 63 tahun 2020. Yangmana isinya gaji Honda akan disesuaikan pada rekening belanjanya melalui BOS dan BOP.

“Selain itu, saat ini kami juga sedang memvalidasi jumlah honorer Daerah dengan menyesuaikan kebutuhan guru di masing masing sekolah. Karena masih ada laporan, tenaga guru numpuk hanya di beberapa sekolah tertentu saja. Target kami, tenaga guru harus merata sesuai dengan kebutuhan sekolah,” tegas Abdiyanto. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *