BENUA ANTARIKSA NEWS. COM – Senin, (10/04), Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar pertemuan khusus dengan berbagai pihak di Gedung Serbaguna DRPD Mukomuko. Tujuannya yakni, menyelesai konflik agraria di wilayah Kecamatan Malin Deman, antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Rapat Pansus ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus HGU PT. DDP, Busra dan dihadiri oleh anggota Pansus, Roni Pasla, Suwarno, dan Kabri.

Hadir sebagai peserta rapat, Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH, Dandim 0428/MM, Letkol. Czi. Rinaldo Rusdy, S.IP. Kemudian, dari Pemkab Mukomuko diwakili Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM dan Kabag Hukum Setdakab Mukomuko. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Mukomuko, Azman Hadi, MH., Camat Malin Deman, Darmadi, sejumlah Kades dari Malin Deman, dan masyarakat Malin Deman
Dalam rapat ini, Ketua Pansus memaparkan hasil rapat dengan Kanwil Pertanahan Bengkulu bersama Dinas PTHP Provinsi Bengkulu. Dijelaskan Pansus, Kepala Kanwil Pertanahan Bengkulu mengatakan, dari luas lahan HGU PT. BBS yang saat ini dikuasai PT. DDP seluas 1.889 hektar dan akan berakhir pada 2025 mendatang, PT. DDP hanya dapat mengusulkan perpanjangan HGU seluas 935,7 hektar. Sementara, sisanya seluas 953,2 hektar harus diretribusikan kepada masyarakat melalui program TORA.

Dalam hal PT. DDP ingin memperpanjang HGU di lahan seluas yang dapat diperpanjang, lanjut Busra harus memenuhi ketentuan Permentan RI yang mana harus menfasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas HGU yang diusulkan diperpanjang. Hari ini, lanjutnya, ia berharap desa atau kecamatan dapat membentuk tim untuk menentukan lahan mana yang akan difasilitasi oleh PT. DDP untuk syarat perpanjangan HGU.
“Dalam Tim itu nanti saya berharap juga bergabung pihak perusahaan. Agar komunikasinya lancar,” tegasnya.
Disepakati dalam rapat Pansus HGU PT ini. bahwa Pansus bersama pihak terkait lainnya akan menentukan titik koordinat mana lahan HGU yang tidak dapat diperpanjang dan lahan yang dapat diperpanjang.
“Kita jadwalkan kapan kita turun ke lapangan untuk menentukan koordinat lahan,” ujar Busra.

Langkah Pansus HGU PT. DDP yang dibentuk DPRD Mukomuko mendapat apresiasi dari Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto. Ia menilai Pansus mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.
“Pansus sudah memfasilitasi kita, khususnya pihak yang terlibat konflik untuk menyelesaikan masalah. Maka, selesaikan persoalan itu, di forum ini,” begitu arahan Kapolres. (Red/ADV)