HARI JUANG TNI AD
previous arrow
next arrow
Daerah  

Pelanggaran Lalin, Disergap Tilang Manual

BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Para pengendara pengguna jalan raya di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, wajib tahu informasi ini. Satlantas Polres Mukomuko tetap menindak beberapa jenis pelanggaran berlalu lintas di jalan raya secara manual.
Namun pembayaran denda atas pelanggaran yang dilakukan tetap berlaku prosedur Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggar tetap membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan. Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dan tidak dapat dipantau oleh kamera ETLE.

Antara lain, kendaraan yang tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) atau pelat nomor. Selain itu juga aksi balap liar dan kendaraan over dimension overload (ODOL), pelanggaran rambu-rambu melawan arus, pengendara yang mengenakan helm bukan SNI, dan kendaraan dengan knalpot brong.

“Penerapan tilang manual tetap kita berlakukan mulai Februari mendatang. Sekarang masih berjalan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement(ETLE),” kata Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP. Fery Oktaviari Pratama, Minggu (29/01/2023).

Sambungnya, meskipun institusinya memberlakukan tilang manual mulai bulan Februari, namun tilang secara elektronik atau ETLE terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya di daerah ini tetap diterapkan. Pemberlakuan tilang baik manual maupun tilang elektronik tidak hanya berlaku terhadap pelanggar aturan lalu lintas di Kecamatan Kota Mukomuko saja. Tetapi berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko.

“Kita akan turunkan personel Satlantas Polres Mukomuko untuk melakukan penertiban dan razia kendaraan yang melanggar di seluruh wilayah di daerah ini,” tegasnya.

Sebelum pemberlakuan tilang manual, kepolisian resor setempat sejak beberapa pekan terakhir mensosialisasikan kebijakan pemberlakuan tilang manual kepada masyarakat desa dan sejumlah sekolah menengah atas di daerah ini.

“Melalui program Jumat Curhat kami juga menyampaikan aturan lalu lintas yang harus dipatuhi oleh masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *