BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 120 meter di RT 7 Dusun 2 dan Siring Pasang sepanjang 160 meter di RT 5 Dusun 2 Desa, menjadi prioritas pembangunan Desa Tirta Makmur. Kedua item pembangunan ini merupakan hasil musyawarah desa yang di anggap lebih penting dan masuk dalam prioritas pembangunan desa.
Sebelum melaksanakan pembangunan tersebut, Pemerintah Desa Tirta Makmur terlebih dahulu melaksanakan musyawarah pra pelaksanaan pembangunan dan dilanjutkan titik nol pembangunan, Senin (14/5/2024).

memulai pelaksanaan kegiatan Titik Nol pembangunan fisik desa melalui anggaran Dana Desa Tahap pertama tahun 2024, sejumlah infrastruktur yang dibangun meliputi 2 item Tirta Makmur Kecamatan Air Manjunto Mukomuko, Senin (14/5/24). Hadir dalam kegiatan Camat Air Manjuto, Kasi Ekobang, Kades dan Perangkat Desa Tirta Makmur, Ketua BPD dan jajarannya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa dan TPK.
Pj Kades Tirta Makmur, Sutarto, S.AP mengatakan, bahwa kedua item pembangunan ini merupakan usulan warga desa yang ditetapkan melalui musyawarah desa yang dilaksanakan sebelumnya. Agar berjalan dengan lancar proses pembangunannya dirinya mengajak warga desa untuk secara bersama mengawasi pekerjaan pembangunan. Dengan harapan hasil pembangunannya nanti sesuai dengan diharapkan warga desa.

“Kepada TPK kami berpesan agar dapat melaksanakan pembangunan sesuai RAB dan Gambar. Utamakan kualitas pembangunan, karena ini nantinya akan dimanfaatkan masyarakat desa,” sampai Kades.
Sementara Camat Air Manjuto, Sugiyanto, S.Pd menyampaikan apresiasi atas dimulainya kegiatan pembangunan infrastruktur tahun 2024 di Desa Tirta Makmur. Untuk itu dirinya mengingatkan pihak desa agar megawasi pembangunan tersebut agar bisa selesai tepat waktu. Mengingat bulan Mei ini sudah masuk tahapan pengajuan DD tahap II. Agar bisa pengajuan tahap II maka realisasi kegiatan tahap satu harus mencapai persentase.
“ Untuk mencapai persentase itu maka pihak desa harus kebutkan fisik pembangunan. Sehingga bisa melakukan pengajuan pencairan DD tahap II dan bisa segera melaksanakan kegiatan desa yang terkover di dana desa tahap II tersebut,” pungkas Camat. (Red/Adv)