BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Setelah menerima penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2024. Pemerintah Desa Pondok Tengah, Kecamatan V Koto, langsung melaksanakan kegiatan pembangunan desa yang telah terprogram dalam APBDes. Untuk mengawali pembangunan, pemerintah desa setempat terlebih dahulu melaksanakan musyawarah pra pelaksanaan pembangunan dan dilanjutkan titik nol pembangunan, Senin (6/5/2024).

Kepala Desa Pondok Tengah, Misran menyampaikan, untuk tahap pertama ada satu kegiatan fisik pembangunan yang di laksanakan yaitu pengoralan Jalan Usaha Tani (JUT) Jalan Sungai Lemak dan Air Hitam sepanjang 1000 meter dengan anggaran Rp 174.750.00. Dari dua titik pengoralan JUT ini masing-masing volumenya 500 meter.
“Kami harap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar. Untuk TPK saya harap dalam mengerjakan pembangunan ini sesuai dengan prosedur dengan tetap berpedoman pada RAB dan gambar,” ujar Kades.

Camat V Koto, Fery Irawan, SH, MM dalam sambutannya menyampaikan, prinsip dalam APBDes yaitu transparansi. Dalam arti kata terbuka, baik itu dari prapelaksanaan kegiatan hingga proses pembangunannya. Karena semua masyarakat desa berhak mengawasi setiap kegiatan pembangunan di desa, dengan harapan pembangunan bisa dilaksanakan sesuai dengan RAB dan Gambar.
Camat juga mengingatkan kades dan TPK dalam setiap pembangunan fisik yang di biayai dari dana desa wajib memasangkan papan merek kegiatan. Sehingga masyarakat desa maupun pihak lain dengan mudah mengawasi pembangunan tersebut.

“Semakin banyak yang mengawasi maka dipastikan semakin bagus hasil pembangunan nantinya. Maka dari itu pak kades maupun TPK jangan takut jika banyak yang mengawasi, justru pak kades bersyukur. Terlebih lagi di lokasi pembangunan pak kades sediakan buku tamu, sehingga kita tahu lembaga mana saja yang ikut berpartisipasi mengawasi kegiatan pembangunan desa ini” sampai Camat.
Kasi Ekobang, Setiono, S.IP juga menambahkan, kepada pemerintah desa diingatnya untuk bergerak cepat dalam merealisasikan kegiatan dana desa. Dengan tujuan supaya pencapaian atau persentase kegiatan dana desa tahap pertama mencukupi sebagai persyaratan pengajuan dana desa tahap II.
Disampaikan juga bahwa dalam pertengahan bulan ini pihaknya dari kecamatan akan menjadwalkan untuk kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) kegiatan desa. Baik itu kegiatan fisiknya maupun administrasi dalam pengelolaan dana desa tahap pertama ini.
“Pesan penting bagi pihak desa, Jika ada catatan dari tim Monev kecamatan maupun pendamping desa kami harap pihak desa segera menindaklanjuti. Jika tidak di tindaklanjuti maka kegiatan tersebut maka akan terkendala dalam serah terima kegiatan fisik nantinya,” pungkasnya. (Red/Adv)