BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Program pemberian bantuan hukum (Banhum) secara gratis bagi warga miskin di Kabupaten Mukomuko masih berlanjut. Di tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah memplotkan anggaran Banhum sebesar Rp 24 juta. Dengan jumlah dana tersebut mampu menangani 3 perkara.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, M. Arpi, SH mengatakan, bantuan hukum yang diberikan pemerintah bukan untuk melindungi dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum warga yang bersangkutan. Tetapi hanya sebatas memberikan pendampingan hukum. Sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum.
“Pasalnya hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Perlu diketahui juga, dana bantuan hukum yang diberikan sebesar Rp 8 juta untuk menangani satu perkara. Mulai dari proses awal hingga akhir atau selesainya sidang,” jelas Arpi ke Media Benua Antariksa News.Com, Rabu (8/3/2023).
Lanjut Arpi, walaupun program bantuan hukum bagi warga miskin tahun ini berlanjut, sampai hari ini (kemarin) belum ada warga yang menyampaikan permohonan untuk pendampingan. Untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan pihak ketiga dari pemda Mukomuko sudah ada dan siap untuk memberikan pendampingan.
“Bagi masyarakat yang kurang mampu yang terjerat kearah dugaan tindak pidana, silahkan manfaat banhum ini. Semua perkara bisa ditangani melalui banhum gratis ini, kecuali tindak pidana korupsi,” ujar Arpi.
Disampaikannya juga, penerima bntuan hukum dapat mengajukan permohonan secara tertutis kepada pemberi hukum dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya mengajukan permohonan secara tertulis, yang berisi isentitas pemohon dan pokok persoalan.
Kemudian menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. Dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon.
“Jika tidak bisa mengajukan permohonan secara tertulis, pemohon bisa mengajukan permohonan secara lisan. Nanti pemberi bantuan hukum menuangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani atau cap jempol pemohon bantuan hukum,” pungkas Arpi. (Red)