HARI JUANG TNI AD
previous arrow
next arrow

Perbup Baru Atur Ketat Penggunaan Satu-Satunya Alat Berat Milik Pemkab Mukomuko

BENUA ANTARIKSA NEWS. COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko kini hanya mengandalkan satu unit alat berat jenis mini excavator yang masih beroperasi. Peralatan ini disimpan di gudang milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan menjadi satu-satunya armada yang siap digunakan untuk mendukung kebutuhan lapangan.Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemanfaatan alat berat tersebut kini diatur lebih ketat melalui Peraturan Bupati (Perbup) baru. Regulasi ini disusun untuk memastikan penggunaan mini excavator berjalan tertib, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memberi kontribusi bagi penerimaan daerah.Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tata cara penyewaan, mekanisme penggunaan, hingga ketentuan terkait kontribusi alat berat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, setiap pemanfaatan alat berat ini, baik oleh pihak internal pemerintah maupun masyarakat, harus mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan.Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berkaitan dengan operasional serta penyewaan alat berat tersebut. Saat ini, berkas itu menunggu persetujuan dan tanda tangan Bupati agar dapat disahkan secara resmi.“Saya memang belum membaca seluruh isi Perbup secara lengkap, namun RAB sudah kami terima dan tinggal menunggu tanda tangan Bupati. Setelah itu, nomor resmi Perbup akan diterbitkan dan aturan penggunaannya bisa langsung diberlakukan,” ujar Apriansyah.Ia menambahkan, terdapat beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut. Salah satunya, setiap penyewaan mini excavator akan menjadi sumber pendapatan baru bagi Kabupaten Mukomuko. Di sisi lain, biaya transportasi dan mobilisasi alat sepenuhnya dibebankan kepada pihak penyewa, sehingga tidak menambah beban anggaran pemerintah.Apriansyah juga menegaskan bahwa penggunaan alat untuk kepentingan internal pemerintah tidak bisa dilakukan secara bebas. Jika alat berat dibutuhkan dalam kondisi darurat, kegiatan sosial, atau penanganan mendesak, maka izin langsung dari Bupati wajib dikeluarkan terlebih dahulu.“Dalam Perbup itu dijelaskan, jika alat diperlukan untuk penanganan bencana atau kegiatan pemerintah lainnya, tetap harus ada persetujuan Bupati. Jadi penggunaannya tidak bisa sembarangan,” tegasnya.Ia berharap, dengan adanya aturan yang lebih rinci dan resmi ini, pengelolaan aset daerah berupa mini excavator dapat berjalan lebih optimal. Selain mendorong peningkatan PAD, keberadaan alat berat ini diharapkan mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pada situasi yang membutuhkan respons cepat seperti kerusakan jalan, banjir, atau gangguan infrastruktur lainnya.“Harapan kami, alat ini bisa digunakan secara maksimal. Selain menjadi sumber pendapatan daerah, yang paling penting adalah bagaimana alat ini bisa membantu masyarakat ketika terjadi situasi mendesak,” tutup Apriansyah. (dip/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *