BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Perjuangan Bupati Kabupaten Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI, dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit akhirnya membuahkan hasil. Bupati Sapuan merupakan salah satu kepala daerah yang meginisiasi usulan DBH Sawit ke pemerintah pusat.
Berkat perjuangan Bupati Sapuan bersama segenap kepala daerah lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), akhirnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan tersebut. Ini dibuktikan dengan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Dimana aturan tersebut diteken langsung oleh Menkeu Sri Mulyani pada 8 September 2023.
Ada sebanyak 351 kabupaten/kota penghasil yang menerima DBH sawit tersebut, termasuk Provinsi Bengkulu. Dari 9 kabupaten / kota di Bengkulu, Kabupaten Mukomuko paling besar mendapat alokasi DBH Sawit mencapai Rp 16,8 miliar.
“Alhamdulillah berkat usaha dan dukungan masyarakat, Kabupaten Mukomuko terbesar mendaoat DBH Sawit 2023 ini. Tentunya dengan dana bagi hasil ini kita bisa meningkatkan infrastruktur yang ada,” ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati Sapuan mengatakan, untuk penggunaannya DBH Sawit ini masih menunggu petunjuk teknis. Meskipun demikian, pihaknya sudah berupaya agar dana itu secepatnya digunakan. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur untuk masyarakat, terkhusus petani sawit.
“Saya sampaikan juga kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pembangunan pemerintah daerah. Begitu juga dengan kepala OPD agar dapat meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja dan terus jalin komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat,” pungkas Bupati. (Red)