BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Pelayanan Pasar. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, terus melakukan strategi dan menggali potensi.
Termasuk diantaranya mengupayakan retribusi dari kegiatan tera ulang. Untuk mengupayakan hal tersebut Disperindag telah melakukan usulan perubahan atau revisi terkait Perda terkait retribusi atau pemungutan pajak daerah.
Dalam menyalurkan upaya tersebut Disperindag akan melakukan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.
“Iya, kita usulkan revisi Perda terkait retribusi pelayanan pasar. Beberapa waktu lalu kita sudah laksanakan pembahasan Draf Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Sekda,’’ ujar Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP kepada Benua Antariksa News.com, Senin (15/5).
Lanjutnya, adanya usulan atau revisi Perda terkait retribusi ini untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari retribusi pelayanan pasar dan tera ulang. Karena target PAD dari retribusi pasar dan tera ulang di Disperindagkop tahun ini Rp 385 juta. Target PAD tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 225 juta.
‘’Tahun ini target PAD bertambah sebanyak Rp 160 juta. Namun kita tetap optimis untuk mencapai target PAD yang telah ditetapkan,’’ kata Nurdiana.
Menurutnya, adanya revisi Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah ini sangat membantu atau mendongkrak PAD dari retribusi pasar dan tera ulang, terkhususnya PADi Kabupaten Mukomuko. Karena dalam Perda yang di usulkan ini pihaknya bisa menambah besaran sewa lapak atau los di pasar. Karena selama ini sewa los atau lapak di pasar yang ada di Kabupaten Mukomuko dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan di daerah lainnya.
‘’Nanti kita juga akan meninjau ulang objek retribusi pasar sesuai dengan Draf Raperda yang baru ini. Karena hitungan sewa los nantinya bisa saja kita hitung permeter, bukan per los lagi. Mengingat objek PAD kita masih dikit, karena dari sekian banyak pasar di daerah ini baru 17 pasar yang di pungut retribusinya atau sudah MoU dengan dinas,’’ tutup Nurdiana. (Red)