PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
HARI JUANG TNI AD
Dharma wanita
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
previous arrow
next arrow

Realisasi PAD Dari Sektor Pajak Masih Minim, BKD MM Ungkap Penyebabnya

BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, bahwa realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah baru mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. Realisasi tersebut terhitung dari Januari hingga April 2024. Jika dilihat dari target yang ditetapkan Rp 17 miliar tahun ini, realisasi pajak daerah baru sekitar 11 persen atau masih sedikit dari target yang ditetapkan.

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengakui bahwa realisasi PAD dari sektor pajak daerah masih sangat minim. Ini disebabkan belum di sahkannya perda pajak dan retribusi daerah. Sehingga adanya penundaan sementara terhadap penagihan pajak yang menjadi sumber PAD selama ini.

‘’Kita ada penundaan penagihan pajak daerah sementara, karena perdanya belum di sahkan. Maka realisasi PAD dari sektor pajak daerah kita masih minim,’’ ungkap Eva.

Lanjutnya, adanya penundaan penagihan pajak daerah sejak diberlakukan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dimana daerah berkewajiban untuk menyatukan semua jenis pajak dalam satu perda. Sedangkan sebanyak 11 jenis pajak dan retribusi yang menjadi sumber PAD masuk dalam usulan perda pajak dan restribusi.

Seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir. Kemudian pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak mineral bukan logam dan batuan.

‘’Untuk sementara ini pajak yang boleh ditagih yaitu pajak galian C dan kendaraan bermotor, karena dua jenis pajak ini di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Dan itu yang ditarik hanya piutang pajak dan retribusi daerah tahun 2022- 2023,’’ pungkasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *