PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
HARI JUANG TNI AD
Dharma wanita
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
previous arrow
next arrow
Daerah  

Retaknya Jembatan Menggiring, Pertanda Membuka Gembok Pintu Penjara?

BENUA ANTARIKSA NEWS. COM – Tim PHO dan rekanan pembangunan jembatan menggiring yang berlokasi di ruas jalan utama lintas barat Pantai Abrasi, Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko harus bertanggung jawab.

Pasalnya, pengerjaan pembangunan jembatan ini diduga menyalahi spek. Ini dibuktikan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Crew DPC. L.P K-P-K Kabupaten Mukomuko baru-baru ini. Ditemukan adanya bagian jembatan yang baru saja di PHO tersebut retak. Hal ini diungkapkan oleh Sekjen DPC L.P K-P-K Kabupaten Mukomuko, Weri Trikusumaria.

“Jika ada bagian dari jembatan itu yang retak, itu membuktikan adanya dugaan kesalahan dalam teknis pengerjaan. Tim PHO dan rekanan dalam proyek ini harus bertanggung jawab. Hasil investigasi kami ini akan kami teruskan ke aparat penegak hukum (APH). Jika dugaan itu terbukti kesalahan yang disengaja, jelas ini pertanda mereka membuka gembok pintu penjara untuk mereka sendiri,” tegas Weri.

Masih menurut Weri, sangat disayangkannya pembangunan jembatan yang menelan anggaran besar hanya menghasilkan fisik yang retak. Ia menduga, ada salah satu item konstruksi yang dilanggar oleh pihak rekanan. Bahkan ia menduga adanya kongkalikong antara pihak rekanan dengan tim PHO.

“Nilai pekerjaan jembatan tersebut sebesar Rp 3,9 Miliar. Dikerjakan oleh pihak ketiga dari PT. Kamajaya Adiguna, dengan nomor kontrak HK.02,01-Bb25/SATKER PJN.I/PPK1.1/220. Saya heran, dengan kondisi fisik jembatan yang dihiasi mulai dari pondasi hingga trotoar jembatan retak, kok bisa dinyatakan 100 persen oleh tim PHO?,”

Sekedar untuk diketahui, jembatan tersebut pernah dikerjakan tahun 2021, namun putus kontrak pada 2022 lalu. Perkara tersebut pun sudah diperkarakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Tahun ini kembali pemerintah pusat melalui Pemprov Bengkulu mendapat alokasi dana pembangunan lanjutan. Dimana sesuai kontrak pekerjaan jembatan ini mulai dari tanggal 28 Mei 2023 lalu.

“Tim PHO dan BPJN Bengkulu wajib turun kembali ke lokasi. Jika ditemukan pelanggaran perencanaan konstruksi, maka wajib dibongkar mumpung masih ada masa pemeliharaan. Jika tidak, ya itu tadi yang saya sebut sama halnya mereka membuka gembok pintu penjara untuk mereka sendiri,” pungkas Weri dengan nada datar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *