HARI JUANG TNI AD
previous arrow
next arrow
Daerah  

Retribusi Tera Ulang Timbangan Tidak Lagi Dipungut, Ini Penyebabnya ?

BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Mulai tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko tidak lagi memungut retribusi tera dan tera ulang alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP). Padahal retribusi dari tera dan tera ulang timbangan ini salah satu kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko.

Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP, bahwa tahun ini tidak ada lagi pemungutan retribusi dari tera dan tera ulang timbangan tahun ini.

Ini setelah dihapusnya retribusi tera dan tera ulang timbangan setelah adanya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Benar, mulai tahun ini gratis atau tidak lagi dikenakan biaya retribusi. Secara otomatis berdampak terhadap retribusi Pemkab Mukomuko,” ujar Nurdiana.

Lanjutnya, penggratisan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil saja, melainkan perusahaan yang menggunakan UTTP dalam menjalankna usahanya juga di gratiskan.

Walaupun gratis kata Nurdiana, Disperindagkop dan UKM Mukomuko tetap menjadwalkan adanya tera dan tera ulang secara rutin ke pasar-pasar maupun ke perusahaan yang ada di daerah ini. Ini bertujuan agar tertib ukur dan perlindungan konsumen.

“Walaupun gratis, jika ada kedapatan pelaku usaha maupun perusahaan tidak jujur dalam menggunakan UTTP bisa dijerat sanksi pidana sesuai UU No. 2 tahun 1981 tentang Metereologi Legal,” tegasnya.

Lebih lanjut Nurdiana juga mengatakan, meskipun salah satu sumber PAD berkurang, tapi pihaknya optimis target PAD di Disperindagkop tetap tercapai target.
Dimana dengan melakukan trobosan atau inovasi baru di Disperindag.

“Salah satunya trobosan kita nanti yaitu sewa alat ke perusahaan, sehingga ada sumber PADnya. Namun itu akan kita kaji ulang supaya tidak bertolak belakang dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *