BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Mukomuko, mencatat sebanyak 8.575 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Mukomuko. Jumlah tersebut tersebar di 15 kecamatan dan sudah ter update di aplikasi data SIBARU RTLH. Meskipun telah ada program penanganan RTLH sejak 2017, namun pelaksanaannya belum maksimal.
Kepala Disperkim Mukomuko, Syahrizal, SH mengatakan, dari jumlah 8.575 unit RTLH, sebanyak 2.543 yang sudah terverifikasi di Balai Perumahan Wilayah IV Sumatra.
“Saat ini semua anggaran bantuan RTLH hanya ada di APBN dan APBD Provinsi. APBD kabupaten tahun ini tidak ada. Tapi, kami tetap mengusahakan untuk bisa mendapatkannya. Karena RTLH menjadi program nasional yang dilaksanakan setiap daerah dan provinsi,” terang Syahrizal, saat di konfirmasi awak Media Benua Antariksa News.Com, Rabu (1/3).
Lebih lanjut, Syahrizal menerangkan program RTLH di Kabupaten Mukomuko sudang berlangsung sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Sedangkan ditahun 2022 tidak ada program RTLH karena refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
Dari tahun 2017 – 2021, sebanyak 1.583 unit RTLH yang sudah dibangun, baik itu pembangunan baru maupun bantuan reguler. Untuk sumber anggarannya bersumber dari APBN, DAK dan APBD.
Sedangkan syarat untuk menerima bantuan RTLH ada lima, kata Syahrizal. Yaitu, masyarakat berpenghasilan rendah, mempunyai kepemilikan tanah yang sah, rumah tidak layak, belum pernah menerima bantuan dan sanggup berswadaya. Dalam penentuan penerimaan bantuan ini, dilakukan oleh desa dan setiap tahun mereka melakukan validasi kembali.
“Terkait bantuan yang diberikan, itu berupa pembangunan struktur rumah saja. Agar lebih layak huni dan kuat, sehingga dapat melindungi dari ancaman bencana. Dan itupun dibangun secara swadaya oleh pemilik rumah atau penerima bantuan,” pungkas Syahrizal. (Red)