PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
HARI JUANG TNI AD
Dharma wanita
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
previous arrow
next arrow

Satlantas Musnahkan Knalpot Brong Hasil Ops Keselamatan Nala 2023

BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Satlantas Polres Mukomuko gelar press release hasil Operasi Keselamatan Nala 2023. Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH, Senin (27/2) di halaman kantor Satlantas.

Dalam press release keselamatan Nala ini, Kapolres menyampaikan selama operasi yang digelar Satlantas Polres Mukomuko telah melakukan beberapa tindakan, baik preemtif maupun penegakan hukum.

Untuk penegakan hukum secara konvensional sebanyak 69 lembar surat tilang. Dengan rincian sesuai dengan target operasi, helm 13, knalpot 49, muatan 1 dan pelanggaran TNKB 6 pelanggaran.

Kapolres, AKBP. Nuswanto Pimpin Press Release

“Kemudian dalam kurun waktu 14 hari operasi ada 3 kejadian laka lantas. Dengan korban 1 meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan. Dari kejadian ini kerugian materialnya sebanyak Rp 500 ribu,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH, dengan didampingi Kasatlantas, AKP. Fery Octaviari Pratama.S.IK, MH.

Lanjutnya, terkait dengan knalpot brong, ada sebanyak 406 knalpot brong yang disita. Sedangkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang disita sebanyak 53 unit kendaraan.

Knalpot dan kendaraan tersebut didapatkan dari hasil sidak knalpot brong di beberapa sekolah dan hasil dari patroli hunting yang dilaksanakan unit kamsel dan turjawali Satlantas Polres Mukomuko.

“Kegiatan ini terus berlanjut untuk memberikan efek jera dengan menggunakan tilang manual. Selain itu kita juga mengarahkan personel Satlantas untuk terus berpatroli serta hunting setiap hari. Guna pencegahan balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Mukomuko,” tegas Kapolres.

Sementara Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP. Fery Octaviari mengatakan, untuk knalpot brong yang disita langsung dilakukan pemusnahan baik dilakukan langsung oleh pemiliknya maupun melalui Kejari nantinya. Sebagai barang bukti tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana di atur dalam pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Barang bukti knalpot brong ini akan kita musnahkan, sebagi BB tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Kejari nantinya. Personil kita akan terus menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong untuk diganti knalpot standar. Guna mewujudkan Mukomuko Zero Knalpot Brong,” sampai Kasatlantas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *