BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Dengan telah terbitnya Keputusan (KEP) Kakorlantas Polri nomor: Kep/105/VIII/2023. Satlantas Polres Mukomuko melakukan sosialisasi dan penerapan ujian praktek SIM C.
Kegiatan ini berlangsung di lapangan ujian praktek SIM Satlantas Polres Mukomuko yang terletak di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota, Senin (7/8/2023). Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswan, SH, S.IK, MH dengan didampingi KBO Satlantas, Iptu. Dedy Napitupulu, SH.
Dalam sambutannya, Kapolres Mukomuko, Nuswanto mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan legitimasi kompetensi sebagai pendukung fungsi penegakan hukum forensik kepolisian dan bagi kemanusiaan.
Disamping itu, SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah dinyatakan lulus uji. Dimana sudah memiliki pengetahuan tentang tertib berlalu lintas.
“Dengan adanya perubahan materi penerapan ujian praktik SIM C ini bisa memudahkan masyarakat mendapatkan SIM. Sehingga terwujudnya Mukomuko tertib lalulintas. Maka dari itu kita sosialisasikan penerapan praktik SIM yang terbaru ini,” ujar Kapolres.
Disampaikannya juga, SIM juga merupakan bagian kontrol perilaku berlalu lintas, maka dikaitkan ini dengan penegakan hukum melalui penataran atau traffic attitude record dan de merit point system untuk perpanjangan SIM.
Hal tersebut sebagai wujud akuntabilitas para pengemudi dalam berlalu lintas. Karena pada saat berlalu lintas dirinya maupun orang lain dapat celaka atau menjadi korban yang sosial costnya sangat mahal.
“Dengan adanya ujian praktek SIM terbaru ini, kita harapkan dapat memudahkan masyarakat untuk ujin praktik SIM dari ujin praktik SIM sebelumnya. Kita juga berharap praktik ujian SIM terbaru ini berdampak positif kepada masyarakat,” pungkas Kapolres.
Tampak hadir pada kegiatan, Dandim 0428/MM, personel Satlantas Mukomuko, Dishub, Jasa Raharja dan Tokoh masyarakat serta awak media. (Red)