BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Berbekal informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya transaksi narkoba, Anggota Satresnarkoba Polres Mukomuko, Kamis malam (5/10) langsung melakukan kegiatan penyelidikan. Hasilnya, satu orang lelaki inisial KN (24) warga Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko berhasil diamankan berikut barang bukti. Ditangan pelaku, diamankan barang bukti diduga narkoba golongan 1 jenis tanaman ganja.
‘’Ada tiga paket diduga ganja ukuran sedang dan kecil yang kita amankan yang sudah terbungkus dalam kotak plastik warna hitam dan kertas buku warna putih,’’ jelas Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH.
Untuk kronologis penangkapan, kata Kapolres, setelah mendapat laporan dari masyarakat anggotanya langsung melakukan brifing dan dilanjut mobiling di seputaran Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko. Saat melakukan mobiling, anggotanya melihat salah seorang pemuda yang mencurigakan di samping kantor PLN Mukomuko.
‘’Setelah adanya barang bukti berupa ganja, pelaku KN langsung di amankan ke Mapolres Mukomuko untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ kata Kapolres.
Berdasarkan Gar Pasal, untuk ganja dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Red)