PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
previous arrow
next arrow
Daerah  

Tanpa Kebun Inti, 9 Pabrik Sawit Di Mukomuko Diduga Langgar Permentan

BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Ditegaskan bahwa perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri. Sedangkan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

Sedangkan di Kabupaten Mukomuko sedikitnya ada sekitar 13 perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi. Dari jumlah tersebut berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko ada sekitar 9 perusahaan pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun inti atau kebun perusahaan.

Terkait hal ini 9 perusahan tersebut dinilai melanggar Permentan nomor 98 tahun 2013, karena tidak memiliki kebun sendiri monimal 20 persen dari bahan baku sendiri.

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, M. Rizon, S.Hut saat dikonfirmasi awak media Benua Antariksa News.com, Rabu (26/7) membenarkan ada beberapa perusahaan pabrik sawit di daerah ini tidak memiliki kebun sawit sendiri.

“Ada sekitar 9 pabrik sawit yang tidak memiliki kebun sendiri. Selain tidak memiliki kebun sendiri, pabrik ini juga tidak memiliki kemitraan yang jelas dengan petani,” ujar Rizon.

Diakuinya, sebelumnya pihak perusahaan pernah membuat kemitraan dengan petani dan itu saat mendirikan pabrik. Dan setelah itu tidak ada pembaharuan, padahal kemitraan tersebut bukan hanya sekedar syarat mendirikan pabrik saja. Seharusnya lanjut Rizon, kemitraan itu harus berkelanjutan dan ada pembinaan terhadap kebun kemitraannya.

“Untuk pabrik yang tidak memiliki kebun sendiri, kita sudah memberi peringatan. Karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan beroperasinya sebuah pabrik kelapa sawit,” tegas Rizon.

Berikut daftar perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko yang tidak memiliki kebun sendiri : Pabrik PT. GSS, Pabrik PT. BMK, Pabrik PT. USM, Pabrik PT. KSM, Pabrik PT. SAP, Pabrik PT. SSP, Pabrik PT. MMIL, Pabrik PT. KAS dan Pabrik PT. MPRA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *