PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
HARI JUANG TNI AD
Dharma wanita
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
previous arrow
next arrow
Daerah  

Telan APBD Hampir Rp 1 Miliar, Proyek RTH Tidak Selesai Tepat Waktu

BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp 936.802.000 milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, akhirnya selesai juga dikerjakan meskipun tidak tepat waktu. Hanya saja pembangunan yang sudah dinantikan bertahun-tahun oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko, dinilai tidak sesuai ekspektasi dan jauh dari apa yang diinginkan.

Pasalnya, proyek dengan anggaran hampir Rp 1 miliar yang dilaksanakan CV. FA FA terkesan asal jadi. Ini terlihat dari kondisi pembangunan yang ada. Mulai dari pekerjaan beton yang masih ada yng belum selesai hingga pekerjaan penanaman bibit yang masih kecil sekali. Sehingga menjadi sorotan masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) karena diduga adanya indikasi mark up anggaran.

Terkait proyek pembangunan RTH ini, Rusman Aswardi, Sekretaris LSM Rumus Institute Mukomuko angkat bicara. Menurutnya, hasil pekerjaan pembangunan RTH ini tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Dalam arti kata, pembangunan RTH terkesan asal jadi, semata-mata hanya untuk mencari keuntungan yang besar.

“Ini akibat lemahnya pengawasan dari Dinas terkait pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Seharusnya proyek ini sudah selesai tanggal 26 Desember tapi faktanya selesai pada tanggal 28 Desember. Maka pekerjaannya asal jadi dikerjakan. Bahkan ada item pekerjaan diduga tidak tuntas dikerjakan,” ujar Rusman.

Lanjut Rusman, dengan adanya indikasi Mark Up anggaran dari proyek RTH ini, pihaknya meminta pihak aparat penegak hukum untuk menulusuri indikasi – indikasi yang merugikan daerah maupun negara. Disamping itu, waktu dekat LSM Rumus Institute juga akan melakukan investigasi ke lapangan.

Tampak bagian dalam siring tidak di plaster

“Kita akan cek kelapangan, jika ada penyimpangan dalam proyek ini akan kita laporkan ke penegak hukum. Karena ada kecurigaan kita, sebab proyek tidak selesai tepat waktu,” tegas Rusman.

Lebih lanjut, Rusman juga meminta DPRD Kabupaten Mukomuko selaku pengesahan anggaran untuk melakukan sidak terhadap proyek pembangunan RTH tersebut. Sebagai bentuk adanya fungsi dan pengawasan dari pihak legistatif terhadap kegiatan yang dilaksanakan eksekutif.

“Kami juga meminta DPRD untuk sidak proyek RTH ini. Karena proyek yang dikerjakan akhir tahun kerap menimbulkan permasalahan atau terkendala,” ucapnya.

Sementara Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.IKom melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran, Ali Mukibin, S.Hut ketika dikonfirmasi mengatakan. Proyek pembangunan ruang terbuka hijau telah selesai dikerjakan. Diakuinya juga ada keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan sehingga pihak pelaksana dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Alhamdullilah sudah selesai, cuma mereka juga kena denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan,” pungkasnya. (api)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *