PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
HARI JUANG TNI AD
Dharma wanita
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
previous arrow
next arrow

THR dan TPP ASN Mukomuko Cair Tepat Waktu

BENUA ANTARIKSA NEWS. COM – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya ASN segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kita segera mencairkan THR dan TPP untuk ASN di lingkup Pemkab Mukomuko,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.

Lanjut Eva, ia memastikan sebelum Lebaran Idul Fitri, Pemkab Mukomuko segera membayarkan TPP ASN.

Kemudian, Pemkab Mukomuko juga sudah menyiapkan pembayaran TPP di tahun 2025 ini sebesar lebih kurang Rp 22 Miliar.

“THR ASN akan tetap dibayarkan sebelum lebaran,” ungkap Eva.

Eva menjelaskan, saat ini pihaknya hanya menunggu petunjuk atau menunggu kepastian dalam proses pencarian anggaran ini.

“Saat ini kami hanya menunggu surat regulasi berupa keputusan bupati untuk pembayaran TPP 2025 ini,” jelas Eva.

Menurut Eva, bahwa THR ini bukan sekedar bonus tahunan, melainkan sudah menjadi bagian dari perencanaan finansial, utamanya menjelang Lebaran.

“Tentunya ini bukan sekedar bonus tahunan akan tetapi juga menjadi bagian perencanaan finansial,” ungkap Eva.

Pemkab Mukomuko juga saat ini terus berupaya mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien supaya hak-hak pegawai dapat terpenuhi tepat waktu.

Terutama menjelang momen penting seperti Idul Fitri. Dengan adanya kepastian pencairan THR dan TPP, diharapkan para ASN di Mukomuko dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan khusyuk.

Perlu diketahui, kejelasan THR muncul setelah Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan. (dip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *