PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
HARI JUANG TNI AD
Dharma wanita
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
previous arrow
next arrow
Daerah  

Tingginya Kasus Perkelahian Akibat Miras, Masyarakat Minta Kepolisian Tindak Penjual Miras Ilegal

BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Maraknya peredaran minuman keras (Miras) secara ilegal di Kabupaten Mukomuko, khususnya di Kota Mukomuko, menjadi perhatian dan keresahan masyarakat. Karena dampak dari peredaran miras ilegal ini salah satu pemicu sering terjadi konflik ditengah masyarakat. Terutama kasus perkelahian dikalangan para remaja akibat miras.

Menyikapi hal ini salah satu masyarakat Kota Mukomuko, Dodi Gusri Hendra yang juga tokoh masyarakat Desa Pondok Batu angkat bicara. Tingginya kasus perkelahian di Kecamatan Kota Mukomuko dinilainya tak lepas dari peran tutup mata pihak kepolisian dalam penanganan penjualan miras secara ilegal diwilayah hukum Kota Mukomuko.

“Kita berpedoman pada 5 kasus perkelahian pemuda pondok batu yang terjadi dengan rentan waktu hampir berdekatan. Pertama kita merujuk pada statemen Kasat Reskrim Polres Mukomuko di media online Radar Mukomuko pada kamis tanggal 25 Juli 2024. Dalam pemberitaan itu terlihat jelas narasi yang dibangun seolah-olah ada kesan pembelaan kepada penjual miras.

Padahal dari hasil pemeriksaan korban dan tersangka bahkan hasil gelar perkara pun menunjukkan pemukulan yg dilakukan oleh tersangka dikarenakan adanya transaksi penjualan minuman keras,” jelas Dodi.

Lanjutnya, namun anehnya si penjual miras tidak ikut diperiksa secara intensif oleh pihak penegak hukum. Baik itu mengenai izin usaha maupun legilitas lainnya. Sehingga dari statemen di media tersebut, masyarakat beranggapan seakan-akan ada semacam bentuk perlindungan khusus kepada para pemasok miras di wilayah ini.

“Jadi kita sebagai masyarakat ada kecurigaan terkait peredaran miras di wilayah ini. Padahal peredaran miras secara ilegal merupakan tindakan yang dapat dikenakan hukum,” katanya.

Sambungnya, terkait perihal ini pihaknya sudah membuat surat pengaduan pada tanggal 10 Agustus 2024 dengan melampirkan bukti – bukti serta tembusan ke Polda Bengkulu, Satpol-PP dan Camat Kota Mukomuko. Namun sayangnya, tidak ada upaya penindakan apapun yang dilakukan pihak kepolisian.

“Jadi dalam penilaian kami, peredaran miras saat ini benar-benar diangka tertinggi setelah berdirinya Kabupaten Mukomuko. Ini menunjukkan penegakan hukum khususnya penanganan penjualan miras secara ilegal sangat-sangatlah minim,” terangnya.

Dengan ini, pihaknya selaku masyarakat berharap kepada pihak kepolisian, baik Polres maupun Polsek yang ada di Kecamatan Kota Mukomuko ini agar mampu memberikan rasa nyaman kepada masyarakat atas maraknya peredaran penjualan miras secara ilegal tersebut.

Pihaknya tidak ingin, jangan sampai citra kepolisian khususnya Polres Mukomuko yang selama ini dikenal baik, mengayomi, memberi rasa nyaman ke masyarakat akan berubah buruk dimata masyarakat. Karena tidak adanya penindakan secara tegas terhadap peredaran miras tersebut.

“Kami sangat-sangat berharap, tingginya peredaran miras saat ini dapat diredam degan adanya tindakan-tindakan hukum kepada para penjual miras. Jika statemen ini juga tidak mampu menggugah hati para penegak hukum khususnya pihak kepolisian yang ada di Kecamatan Kota Mukomuko untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan, maka tidak mustahil bagi kami untuk melayangkan surat secara terbuka kepada pak Kapolri.

Atau bahkan kami akan melakukan aksi main hakim sendiri jika memang itu dibutuhkan nanti. Karena bagi kami, peredaran miras saat ini cukup merusak moral, adab dan etika generasi-generasi muda jika kita lakukan pembiaran,” tutup Dodi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *