BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Semakin maraknya usaha panti pijat di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko mendapat perhatian khusus dari segenap tokoh masyarakat, adat dan agama di wilayah tersebut. Pasalnya kehadiran panti pijat di wilayah tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan bertentangan dengan adat dan istiadat setempat.

Dengan ini segenap tokoh masyarakat, agama dan Seluruh Kepala Kaum atau Kepala Kaum Seandeko Kelurahan Koto Jaya menolak usaha panti pijat beroperasi di Kelurahan Koto Jaya. Dimana segenap tokoh masyarakat, adat dan agama setempat telah membuat pemberitahuan agar seluruh usaha panti pijat yang beroperasi di wilayahnya agar menghentikan atau menutup usaha yang dimaksud.
‘’Atas nama tokoh masyarakat, adat dan agama di kelurahan ini, kami melarang keras praktek asusila berkedok panti pijat di lingkungan Kelurahan Koto Jaya, terkhususnya di Kabupaten Mukomuko. Karena Kabupaten Mukomuko ini adalah kapuang sati ratau batuah, jangan di nodai dengan praktek asusila yang berkedok panti pijat,’’ tegas M. Amin, Kepala Kaum Berenam Dihulu.
Untuk itu pihaknya berharap pada pemilik usaha panti pijat dapat memaklumi dan mengerti, serta mengindahkan pemberitahuan yang telah pihaknya sampaikan. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama segenap tokoh masyarakat, adat dan agama Kelurahan Koto Jaya, paling lambat pertengahan Agustus ini semua usaha panti pijat yang ada di wilayah ini dapat menghentikan aktivitasnya atau beroperasi.
Disamping itu juga, segenap tokoh adat dan agama meminta pemerintah daerah mengambil langkat konkrit terkait dengan permintaan masyarakat Kelurahan Koto Jaya.
‘’Karena masyarakat tidak mau lagi ada praktek prostitusi berkedok panti pijat di wilayah kita ini. Untuk itu kami mohon pemerintah daerah cepat mengambil kebijakan demi kenyamanan masyarakat,’’ pungkasnya. (Red)