BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Sebagai bentuk transparan dalam pengelolaan Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (PDAPM) Tigo Sepakat. Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PDAPM Tigo Sepakat Kecamatan Lubuk Pinang gelar Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban atau laporan tahunan pengelolaan PDAPM.Kegiatan musyawarah laporan tahunan pengelolaan PDAPM ini berlangsung di Kantor Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kamis (16/3/2023).
Diwaktu yang sama juga dilaksanakan musyawarah pembentukan Badan Pengawas DAPM UPK Tigo Sepakat untuk priode 2023 – 2024. Karena masa jabatan badan pengawas sebelumnya sudah habis. Adapun badan pengawas UPK PDAPM Tigo Sepakat yang terpilih yaitu Alex Naliarno sebagai ketua yang merupakan Ketua BPD Desa Arah Tiga. Kemudian Ari Juanda Ketua BPD Lubuk Pinang menjadi Wakil Ketua dan Kusnin Ketua BPD Kota Praja menjadi Sekretaris.
Ketua Badan Pengurus UPK PDAPM Tigo Sepakat, Anwar Khoiril menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanan UPK PDAPM Tigo Sepakat setiap tahun. Dalam hal untuk menyampaikan perkembangan maupun laporan pertanggung jawaban pengelolaan PDAPM Tigo Sepakat.
“Melalui musyawarah antar desa yang kita gelar ini kedepannya PDAPM Tigo Sepakat semakin berkembang dan lebih baik lagi kedepannya. Semoga apa yang menjadi harapan kita bersama dapat terwujud untuk kemajuan PDAPM yang dikelola UPK Tigo Sepakat,” ujar Anwar Khoiril.
Turut hadir, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mukomuko, Suryadi. Dalam arahannya ia sangat apresiasi keterbukaan atau transparannya para pengurus UPK PDAPM Tigo Sepakat. Baik dalam laporan pertanggungjawaban DAPM hingga musyawarah pembentukan badan pengawasnya.
“Mari secara bersama-sama kita berupaya yang terbaik demi kemajuan PDAPM Tigo Sepakat ini. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sampai Suryadi.
Sementara Ketua UPK PDAPM Tigo Sepakat, Oberlina, S.Pd menyampaikan laporan keuangan kepada peserta musyawarah antar desa.
Dalam laporannya, Ketua UPK menyampaikan bahwa PDAPM yang dikelola mengalami surflus sebesar Rp 206.267.185 di tahun 2022. Surflus sebesar Rp 200 juta lebih tersebut digunakan untuk kegiatan sosial sebesar 15 persen, penambahan modal 50 persen serta operasional badan pengurus dan dana pembinaan lainnya.
“Dari surflus itu akan digunakan untuk kegiatan sosial berupa pembangunan dua unit rumah bagi warga miskin. Dua unit rumah itu yaitu warga Desa Sinar Jaya dan Sido Makmur,” jelasnya.
Dengan ini Ketua UPK juga mengajak semua elemen masyarakat dan pengurus UPK PDAPM Tigo Sepakat bersinergi. Dan selalu mendukung agar dana kemaslahatan ini berkembang dan bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Hadir dalam musyawarah ini, Camat V Koto, Camat Lubuk Pinang dan Camat Air Manjuto. Kemudian juga hadir Waka Polsek Lubuk Pinang, Bakor Babinsa Lubuk Pinang, Forum Kades Kecamatan Air Manjuto, V Koto dan Lubuk Pinang serta Forum BPD Kecamatan Lubuk Pinang, Air Manjuto dan V Koto serta tamu undangan lainnya. (Red)