BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Seminggu yang lalu Panitia Khusus (Pansus) gelar rapat terkait pembahasan perpanjangan HGU PT. DDP. Rapat yang digelar di gedung serbaguna Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko ini menghasilkan beberapa poin yang dituangkan dalam notulen rapat.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Kabri, merupakan anggota DPRD Mukomuko dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Mengatakan ada lima poin yang dituangkan dalam notulen rapat pansus pembahasan perpanjangan HGU PT. DDP tersebut.

”Walaupun belum final, alhamdulillah polemik terkait konflik HGU PT. DDP sudah menunjukkan titik terang. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin supaya polemic terkait HGU PT. DDP ini segera terselesaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kabri mengatakan, adapun lima poin yang dituangkan kedalam notulen rapat Pansus perpanjangan HGU PT. DDP, diantaranya setiap perpanjangan HGU yang diatas 20 hektar, PT. DDP wajib menunaikan kewajiban terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah memfasilitasi serta mendorong sesuai kewenangannya terhadap bentuk dan kelompok petani penerima manfaat.

Kemudian lahan PT. DDP di Desa Air Berau dengan luas awalnya 1605 Ha, yang dapat dimohonkan sebanyak 1196 Ha. Lahan PT. DDP Bunga Tanjung yang lahan awalnya seluas 1296 Ha, yang dapat dimohonkan seluas 375,15 Ha. Untuk PT. BBS yang penguasaan awalnya seluas 1889 Ha yang dapat dimohonkan sebanyak 935,74 Ha (sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku).
‘’Selanjutnya sisa lahan yang tidak diperpanjang PT. DDP, wajib membuat surat pelepasan di atas Akta Notaris. Pemanfaatan lahan yang dilepas, akan di atur oleh pemerintah daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan bentuk pemanfaatannya dapat didiskusikan dengan masyarakat sekitar atau desa penyangga,’’ terang Kabri.

Meskipun demikian kata Kabri, pihaknya berharap agar 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat dapat dijalankan. Pihaknya juga menekan pihak perusahaan agar dapat menunaikan kewajibannya di daerah ini.
‘’Berdasarkan hasil rapat Pansus ini, kami meminta pihak perusahaan dapat menunaikan kewajiban terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,’’ tutup Kabri. (Red/Adv)