PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO (2)
HARI JUANG TNI AD
Dharma wanita
DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
previous arrow
next arrow

Dinilai Efektif, Pemdes Sungai Rengas Lanjutkan Program Ketahanan Pangan Ternak Kambing

BENUA ANTARIKSA NEWS.COM – Program ketahanan pangan berupa ternak kambing dinilai efektif dan sukses, Pemerintah Desa Sungai Rengas Kecamatan V Koto kembali lanjutkan program ketahanan pangan tersebut di tahun 2024 ini. Tidak tanggung – tanggung, tahun ini pemerintah desa salurkan 121 ekor kambing dari dana desa 20 persen ini di serahkan warga desa yang tergabung dalam kelompok penerima bantuan.

Kades Sungai Rengas, Jamaludin Al-Afgani mengatakan, teknis penyaluran dilakukan dua tahap menyesuaikan pencairan dana desa. Tahap pertama 70 ekor sedangkan tahap kedua sebanyak 51 ekor. Untuk tahap pertama sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu dengan dilakukan dua kali penyaluran, penyaluran pertama 50 ekor dan kedua 20 ekor.

‘’Program ketahanan pangan kita tahun ini masih sama tahun sebelumnya, ternak kambing. Ini sesuai dengan usulan warga desa berdasarkan dengan hasil musyawarah. Dan sudah mulai kita realisasikan untuk tahap pertama sebanyak 70 ekor kambing,’’ terang Jamaludin.

Sedangkan untuk 51 ekor kambing lagi akan disalur tahap kedua menunggu pencairan DD tahap kedua. Saat ini pemerintah desa tengah fokus mereleasasikan atau penyerapan DD tahap pertama untuk mencapai persentase sebagai persyaratan pengajuan DD tahap kedua.

‘’Setelah DD tahap kedua cair langsung kita lakukan penyaluran ternak kambing untuk tahap kedua pada kelompok masyarakat. Saat ini kita fokus menyiapkan administrasi pengajuan DD tahap kedua,’’ ucap Jamaludin.

Sambungnya, sebanyak 70 ekor kambing program ketahanan pangan tahap pertama yang telah disalurkan ini diharapnya dapat dijaga dengan baik. Sehingga kambing tersebut bisa berkembang biak sesuai dengan harapan pemerintah desa sebelumnya. Karena ternak kambing program ketahanan pangan ini mekanismenya bergulir, dengan harapan semua warga desa ini berternak kambing.

‘’Perlu diketahui juga warga penerima, bahwa kambing ini bukanlah hak milik warga. Jadi kambing yang diberikan pada warga ini ada pertanggungjawabannya atau pelaporannya. Dalam arti kata kambing ini harus dirawat dengan baik jangan di jual, jika mati harus ada foto dokumentasinya,’’ pesannya. (api/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *